MUKADIMAH
Bahwa keberadaan Universitas Diponegoro tidak bisa dipisahkan dengan kelahiran Universitas Semarang yang didirikan pada tahun 1956 di bawah Yayasan Semarang, kemudian ditetapkan menjadi Universitas Diponegoro oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 1960, dan menjadi salah satu Universitas Negeri sejak tanggal 15 Oktober 1960 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1961; yang dalam melaksanakan proses pendidikan telah diikuti atau meluluskan orang-orang yang kemudian disebut Alumni Universitas Diponegoro.
Bahwa sejak tahun 1967, alumni Universitas Diponegoro telah berhimpun dalam sebuah organisasi; yang dalam perkembangan berikutnya, sesuai dengan aturan perundang- undangan, menjadi perkumpulan yang terdaftar dengan nama Ikatan Alumni Universitas Diponegoro; yang tujuan pendiriannya adalah untuk membina hubungan dengan Universitas Diponegoro dalam upaya menunjang pencapaian tujuan Universitas Diponegoro dan melaksanakan hal-ihwal kealumnian sebagai bagian tak terpisahkan dari Universitas Diponegoro.
Bahwa Ikatan Alumni Universitas Diponegoro disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Staatsblad 1870 Nomor 64 (STB. 1870-64) yang disempurnakan dengan Staatsblad 1939 Nomor 570 mengenai Perkumpulan Indonesia (Indlandsche Vereniging) (STB. 1939-570) dan hanya berlaku untuk daerah Jawa-Madura saja, kemudian direvisi dengan Staatsblad 1942 Nomor 13 JO Nomor 14 (STB. 1942-13 JO 14) yang menyatakan pemberlakuan untuk seluruh wilayah Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro;
- Akta Pendirian Perkumpulan Ikatan Alumni Universitas Diponegoro disingkat IKA UNDIP tanggal 17 Maret 2012 Nomor 04; Notaris: ARTATI YUDHIWATI, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang dan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 04 Mei 2012, Nomor AHU - 65.AH.01.07.Tahun 2012
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bahwa Ikatan Alumni Universitas Diponegoro, bertekad melaksanakan dan mengembangkan organisasi, dan untuk itu perlu diatur pedoman dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Universitas Diponegoro.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Perkumpulan ini bernama Ikatan Alumni Universitas Diponegoro, disingkat IKA UNDIP; yang adalah perkumpulan berbadan hukum dan merupakan wadah tunggal alumni Universitas Diponegoro.
Pasal 2
KEDUDUKAN
IKA UNDIP berkedudukan di Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 3
WAKTU
- IKA UNDIP didirikan di Semarang pada tanggal 15 Oktober 1967 untuk waktu yang tidak ditentukan.
- Tanggal 15 Oktober 1967 ditetapkan sebagai hari lahir IKA UNDIP.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
IKA UNDIP berasaskan Pancasila.
Pasal 5
SIFAT
IKA UNDIP bersifat kekeluargaan yang demokratis, keilmuan, profesional, kemandirian, nirlaba dan kemasyarakatan.
Pasal 6
TUJUAN
IKA UNDIP didirikan dengan tujuan:
- Membina hubungan dengan Universitas Diponegoro dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan Universitas Diponegoro.
- Melaksanakan hal-ihwal kealumnian sebagai bagian tak terpisahkan dari Universitas Diponegoro.
BAB III KEGIATAN
Pasal 7
KEGIATAN
IKA UNDIP melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Membina hubungan dengan Universitas Diponegoro dalam rangka pencapaian tujuan Universitas Diponegoro dan IKA UNDIP.
- Mengupayakan ruang kreasi dan inovasi bagi alumni dalam rangka memperkuat keanggotaan dan kelembagaan IKA UNDIP.
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan keilmuan untuk kepentingan anggota dan masyarakat umum.
- IKA UNDIP dan anggotanya berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, kenegaraan dan kebangsaan.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendayagunaan alumni dalam kegiatan-kegiatan, baik secara internal maupun eksternal IKA UNDIP.
- Melakukan kerjasama dengan Pemerintah dan non-Pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
BAB IV KEDAULATAN
Pasal 8
KEDAULATAN
Kedaulatan IKA UNDIP berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa IKA UNDIP.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
- Pada dasarnya seluruh alumni Universitas Diponegoro adalah anggota IKA UNDIP.
-
Keanggotaan IKA UNDIP terdiri atas:
- Anggota Biasa; adalah orang yang telah mengikuti atau lulus dari pendidikan di lingkungan Universitas Diponegoro.
- Anggota Luar Biasa; adalah orang yang karena jasa atau prestasi yang luar biasa dalam pengabdiannya kepada masyarakat dan/atau bangsa kemudian memperoleh gelar akademik dari Universitas Diponegoro.
- Anggota Kehormatan; adalah orang yang dianggap berjasa dan telah mengabdi kepada Universitas Diponegoro dan/atau IKA UNDIP atau seseorang yang sedang atau pernah menduduki jabatan kehormatan tertentu di Universitas Diponegoro.
Pasal 10
HAK ANGGOTA
-
Hak Anggota Biasa:
- Memperoleh Kartu Anggota.
- Memilih dan dipilih dalam kegiatan-kegiatan IKA UNDIP.
- Menyampaikan pendapat dan pemikiran dalam IKA UNDIP.
- Memperoleh bantuan hukum dan advokasi apabila terlibat kasus hukum yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP.
-
Hak Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan:
- Memperoleh Kartu Anggota.
- Menyampaikan pendapat dan pemikiran dalam IKA UNDIP.
Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA
-
Kewajiban Anggota Biasa:
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Universitas Diponegoro dan/atau IKA UNDIP.
- Mematuhi dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan IKA UNDIP lainnya.
- Membayar iuran anggota.
- Aktif dalam kegiatan-kegiatan IKA UNDIP.
-
Kewajiban Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan:
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Universitas Diponegoro dan/atau IKA UNDIP.
- Mematuhi dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan IKA UNDIP lainnya.
- Aktif dalam kegiatan-kegiatan IKA UNDIP.
BAB VI
STRUKTUR DAN SUSUNAN IKA UNDIP
Pasal 12
STRUKTUR IKA UNDIP
-
Struktur IKA UNDIP terdiri dari:
- Dewan Pengurus Pusat (DPP).
- Dewan Pengurus Daerah (DPD).
- Dewan Pengurus Cabang (DPC).
- Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri (DPC-LN).
- Dewan Pengurus Pusat (DPP) merupakan lembaga pelaksana yang dibentuk pada tingkat nasional, sesuai dengan wilayah pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dewan Pengurus Daerah (DPD) merupakan lembaga pelaksana yang dibentuk di tingkat provinsi, sesuai dengan wilayah pemerintahan Provinsi.
- Dewan Pengurus Cabang (DPC) merupakan lembaga pelaksana yang dibentuk di tingkat Kabupaten atau Kota, sesuai dengan wilayah pemerintahan Kabupaten atau Kota.
- Dewan Pengurus Cabang-Luar Negeri (DPC-LN) merupakan lembaga pelaksana yang dibentuk di negara di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengurus Alumni Fakultas atau yang disebut dengan nama lainnya merupakan lembaga pelaksana dalam komunitas alumni fakultas yang berada di Universitas Diponegoro dan wajib berkoordinasi kepada Dewan Pengurus Pusat dan/atau Dewan Pengurus Daerah dan/atau Dewan Pengurus Cabang IKA UNDIP yang sesuai dengan wilayahnya.
- Struktur lain di luar sebagaimana yang telah disebutkan dalam Ayat (1) hingga (6) diakui oleh IKA UNDIP; meliputi organisasi alumni Universitas Diponegoro yang didasarkan pada kegiatan ekstra-kurikuler, minat, bakat, keahlian, Program Studi atau jurusan, bidang kehidupan, profesi dan lain-lain yang dalam pembentukannya berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP.
Pasal 13
SUSUNAN IKA UNDIP
-
Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP terdiri dari:
- Dewan Penasihat.
- Dewan Etik dan Pengawas.
- Dewan Pakar.
- Pengurus Harian.
- Bidang.
-
Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri IKA UNDIP terdiri dari:
- Dewan Penasihat.
- Pengurus Harian.
- Bidang.
- Pengurus Alumni Fakultas atau yang disebut dengan nama lainnya dapat membentuk susunan kepengurusan sesuai dengan peraturan organisasi alumni fakultas masing-masing.
- Dewan Pengurus dan/atau Pengurus Alumni Fakultas atau yang disebut dengan nama lainnya dapat membentuk lembaga berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, dengan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP.
BAB VII
DEWAN PENGURUS PUSAT
Pasal 14
KEWENANGAN DEWAN PENGURUS PUSAT
-
Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP berwenang untuk:
- Menetapkan keputusan dan ketetapan IKA UNDIP.
- Menyelenggarakan kegiatan IKA UNDIP sebagai pelaksanaan keputusan dan ketetapan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional IKA UNDIP.
- Memberhentikan dan mengangkat jajaran Dewan Pengurus Pusat yang diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat, kecuali untuk jabatan Ketua Umum.
- Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah dan/atau Dewan Pengurus Cabang yang tidak aktif dan kemudian membentuk kepengurusan sementara (caretaker) pada struktur tersebut.
- Mewakili IKA UNDIP di dalam maupun di luar pengadilan.
- Masa bakti Dewan Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun.
- Dewan Pengurus Pusat mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 15
DEWAN PENASIHAT
- Dewan Penasihat memberikan nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Harian dan pertimbangan khusus jika diperlukan kepada Dewan Etik dan Pengawas.
- Dewan Penasihat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan paling banyak 17 (tujuh belas) orang Anggota.
Pasal 16
DEWAN ETIK DAN PENGAWAS
- Dewan Etik dan Pengawas menyelesaikan permasalahan etik dan melakukan pengawasan terhadap Pengurus dan Anggota IKA UNDIP secara keseluruhan.
- Dewan Etik dan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 5 (lima) orang Anggota.
Pasal 17
DEWAN PAKAR
- Dewan Pakar memberikan pemikiran-pemikiran strategis dan pertimbangan dalam mengembangkan IKA UNDIP.
- Dewan Pakar terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 9 (sembilan) orang Anggota.
Pasal 18
PENGURUS HARIAN
- Pengurus Harian menyelenggarakan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP sehari-hari secara berkesinambungan di tingkat Pusat.
- Pengurus Harian terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara Umum dan beberapa Wakil Bendahara Umum.
- Masa jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut; masa jabatan Pengurus Harian yang lain tidak dibatasi.
Pasal 19
BIDANG
- Bidang merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Harian yang melaksanakan tugas-tugas tertentu di tingkat Pusat.
- Bidang terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator, 2 (dua) orang Wakil Koordinator dan beberapa orang Anggota.
BAB VIII
DEWAN PENGURUS DAERAH
Pasal 20
KEWENANGAN DEWAN PENGURUS DAERAH
-
Dewan Pengurus Daerah IKA UNDIP berwenang untuk:
- Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP di tingkat Provinsi, sebagai bagian dari pelaksanaan program kerja dan kebijakan Dewan Pengurus Pusat.
- Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah maupun Rapat Kerja Daerah.
- Menetapkan keputusan-keputusan di tingkat Provinsi yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketetapan IKA UNDIP.
- Mewakili IKA UNDIP di tingkat Provinsi.
- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang.
- Memberhentikan dan mengangkat jajaran pengurus Dewan Pengurus Daerah IKA UNDIP yang diputuskan melalui Rapat Pleno Pengurus Dewan Pengurus Daerah, kecuali untuk jabatan Ketua.
- Masa bakti Dewan Pengurus Daerah adalah 5 (lima) tahun.
- Dewan Pengurus Daerah mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Musyawarah Daerah.
Pasal 21
DEWAN PENASIHAT
- Dewan Penasihat memberikan nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Harian dan pertimbangan khusus jika diperlukan.
- Dewan Penasihat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan paling banyak 7 (tujuh) orang Anggota.
Pasal 22
PENGURUS HARIAN
- Pengurus Harian menyelenggarakan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP sehari-hari secara berkesinambungan di tingkat Provinsi.
- Pengurus Harian terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
- Masa jabatan Ketua Dewan Pengurus Daerah dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut; masa jabatan Pengurus Harian yang lain tidak dibatasi.
Pasal 23
BIDANG
- Bidang merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Harian yang melaksanakan tugas-tugas tertentu di tingkat Provinsi.
- Bidang terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan beberapa orang Anggota.
BAB IX
DEWAN PENGURUS CABANG
Pasal 24
KEWENANGAN DEWAN PENGURUS CABANG
-
Dewan Pengurus Daerah IKA UNDIP berwenang untuk:
- Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP di tingkat Kabupaten/Kota, sebagai bagian dari pelaksanaan program nasional di bawah koordinasi Dewan Pengurus Daerah.
- Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP di tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan keputusan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang maupun Rapat Kerja Cabang.
- Menetapkan keputusan-keputusan di tingkat Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketetapan IKA UNDIP.
- Mewakili IKA UNDIP di tingkat Kabupaten / Kota.
- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP di tingkat Kabupaten / Kota.
- Memberhentikan dan mengangkat jajaran pengurus Dewan Pengurus Cabang IKA UNDIP yang diputuskan melalui Rapat Pleno Pengurus Dewan Pengurus Cabang, kecuali untuk jabatan Ketua.
- Masa bakti Dewan Pengurus Cabang adalah 5 (lima) tahun.
- Dewan Pengurus Cabang mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Musyawarah Cabang.
Pasal 25
DEWAN PENASIHAT
- Dewan Penasihat memberikan nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Harian dan pertimbangan khusus jika diperlukan.
- Dewan Penasihat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan paling banyak 3 (tiga) orang Anggota.
Pasal 26
PENGURUS HARIAN
- Pengurus Harian menyelenggarakan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP sehari-hari di tingkat Kabupaten / Kota secara berkesinambungan.
- Pengurus Harian terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
- Masa jabatan Ketua Dewan Pengurus Cabang dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut; masa jabatan Pengurus Harian yang lain tidak dibatasi.
Pasal 27
BIDANG
- Bidang merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Harian yang melaksanakan tugas-tugas tertentu di tingkat Kabupaten/Kota.
- Bidang terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan beberapa orang Anggota.
BAB X
DEWAN PENGURUS CABANG LUAR NEGERI
Pasal 28
KEWENANGAN DEWAN PENGURUS CABANG LUAR NEGERI
-
Dewan Pengurus Daerah IKA UNDIP berwenang untuk:
- Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP di luar negeri, sebagai bagian dari pelaksanaan program di bawah koordinasi Dewan Pengurus Pusat.
- Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP di luar negeri dalam rangka melaksanakan keputusan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang Luar Negeri maupun Rapat Kerja Cabang Luar Negeri.
- Menetapkan keputusan-keputusan yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketetapan IKA UNDIP.
- Mewakili IKA UNDIP di luar negeri.
- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP di luar negeri.
- Memberhentikan dan mengangkat jajaran pengurus Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri IKA UNDIP yang diputuskan melalui Rapat Pleno Pengurus Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri, kecuali untuk jabatan Ketua.
- Masa bakti Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri adalah 5 (lima) tahun.
- Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Musyawarah Cabang Luar Negeri.
Pasal 29
DEWAN PENASIHAT
- Dewan Penasihat memberikan nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Harian dan pertimbangan khusus jika diperlukan.
- Dewan Penasihat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan paling banyak 3 (tiga) orang Anggota.
Pasal 30
PENGURUS HARIAN
- Pengurus Harian menyelenggarakan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP sehari-hari di luar negeri secara berkesinambungan.
- Pengurus Harian terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
- Masa jabatan Ketua Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut; masa jabatan Pengurus Harian yang lain tidak dibatasi.
Pasal 31
BIDANG
- Bidang merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Harian yang melaksanakan tugas-tugas tertentu di luar negeri.
- Bidang terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan beberapa orang Anggota.
BAB XI
PENGURUS ALUMNI FAKULTAS
Pasal 32
KEWENANGAN PENGURUS ALUMNI FAKULTAS
-
Pengurus Alumni Fakultas IKA UNDIP berwenang untuk:
- Melaksanakan program kerja dan kebijakan sebagai bagian dari pelaksanaan program di bawah koordinasi Dewan Pengurus Pusat.
- Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP yang ditetapkan oleh Musyawarah Alumni Fakultas maupun Rapat Kerja Alumni Fakultas.
- Menetapkan keputusan-keputusan Alumni Fakultas yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketetapan IKA UNDIP.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Alumni Fakultas yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketetapan Musyawarah Alumni Fakultas.
- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Alumni Fakultas.
- Melaksanakan kewenangan-kewenangan lain berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Alumni Fakultas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP.
- Pengurus Alumni Fakultas mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Musyawarah Alumni Fakultas dan melaporkan pertanggungjawaban kepengurusannya kepada Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP.
BAB XII MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 33
MUSYAWARAH
- Dalam rangka mewujudkan kedaulatan anggota, IKA UNDIP mengadakan permusyawaratan sesuai dengan struktur IKA UNDIP.
-
Permusyawaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi:
- Musyawarah Nasional (Munas).
- Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
- Musyawarah Daerah (Musda).
- Musyawarah Cabang (Muscab).
- Musyawarah Cabang Luar Negeri (Muscab-LN).
- Musyawarah Alumni Fakultas.
- Musyawarah Alumni Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) huruf (f) adalah Musyawarah Pengurus Alumni Fakultas atau yang disebut dengan nama lain.
-
Permusyawaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan (2) menetapkan antara lain:
- Kebijakan Umum IKA UNDIP.
- Program Kerja.
- Rekomendasi.
- Kepengurusan.
Pasal 34
RAPAT
Rapat-rapat IKA UNDIP terdiri atas:
- Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda).
- Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
- Rapat Kerja Cabang Luar Negeri (Rakercab-LN).
- Rapat Kerja Alumni Fakultas.
- Rapat Pleno.
- Rapat Pengurus Harian.
- Rapat Bidang.
BAB XIII LAMBANG
Pasal 35
LAMBANG
- Lambang IKA UNDIP berupa gambar atau lukisan Pangeran Diponegoro yang menggunakan sorban.
- Lambang IKA UNDIP merupakan kekayaan intelektual yang digunakan secara khusus untuk kepentingan pencapaian tujuan IKA UNDIP dan didaftarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV KEUANGAN DAN ASET
Pasal 36
KEUANGAN DAN ASET
-
Keuangan IKA UNDIP berasal dari:
- Iuran anggota.
- Hasil usaha yang sah dan halal.
- Sumbangan yang tidak mengikat.
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Aset IKA UNDIP berupa aset berwujud dan tidak berwujud, bergerak dan tidak bergerak; yang berasal dari pembelian, sumbangan maupun perolehan lain yang sah dan halal.
- Pengelolaan keuangan dan aset IKA UNDIP menjadi wewenang dan tanggung jawab masing-masing struktur kepengurusan IKA UNDIP.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
KEKUASAAN MENGUBAH ANGGARAN DASAR
- Perubahan yang berkaitan dengan Anggaran Dasar IKA UNDIP ditentukan melalui Sidang Pleno Musyawarah Nasional.
- Perubahan atas Anggaran Dasar dapat ditentukan atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan yang hadir, dan keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau aklamasi atau melalui pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir pada saat Sidang Pleno Musyawarah Nasional.
BAB XVI PEMBUBARAN
Pasal 38
PROSEDUR PEMBUBARAN IKA UNDIP
-
Pembubaran IKA UNDIP hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu, dengan ketentuan pembubaran sebagai berikut:
- Atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) jumlah Dewan Pengurus Daerah.
- Mendapatkan izin dan persetujuan dari Rektor Universitas Diponegoro.
- Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) jumlah Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri dan Pengurus Alumni Fakultas.
- Disetujui secara musyawarah mufakat atau aklamasi atau melalui pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah peserta yang hadir pada saat Sidang Pleno Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.
- Pemberitahuan Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana disebut dalam Ayat (1) harus disampaikan kepada Peserta paling lama dalam 15 (lima belas) hari kalender sebelum waktu pelaksanaan.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa yang memutuskan pembubaran IKA UNDIP harus menetapkan keputusan tentang pelaksanaan likuidasi kekayaan (keuangan dan aset) IKA UNDIP, serta menunjuk pelaksana likuidasi (likuidator).
- Musyawarah Nasional Luar Biasa juga dapat diselenggarakan apabila kepengurusan Dewan Pengurus Pusat tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP maupun ketentuan yang berlaku.
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
KETENTUAN PERALIHAN
- Dengan disahkannya Anggaran Dasar IKA UNDIP ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar IKA UNDIP ini dinyatakan tidak berlaku.
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang StatutaUniversitas Diponegoro yang ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2015, maka masa bakti kepengurusan IKA UNDIP di seluruh tingkatan yang ditetapkan setelah tanggal tersebut disesuaikan menjadi 5 (lima) tahun.
- Segala penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat perubahan Anggaran Rumah Tangga ini sudah harus diselesaikan Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tanggal penetapan perubahan Anggaran Rumah Tangga
BAB XVIII PENUTUP
Pasal 40
PENUTUP
- Setiap keputusan maupun ketetapan yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional maupun Musyawarah Nasional Luar Biasa merupakan akta otentik yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP.
- Anggaran Dasar ini berlaku untuk seluruh struktur kepengurusan dalam IKA UNDIP dan sebagai pedoman bagi Alumni Fakultas dalam menetapkan Anggaran Dasar atau Peraturan.
- Anggaran Dasar IKA UNDIP ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 8 Desember 2017