MUKADIMAH

Bahwa keberadaan Universitas Diponegoro tidak bisa dipisahkan dengan kelahiran Universitas Semarang yang didirikan pada tahun 1956 di bawah Yayasan Semarang, kemudian ditetapkan menjadi Universitas Diponegoro oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 1960, dan menjadi salah satu Universitas Negeri sejak tanggal 15 Oktober 1960 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1961; yang dalam melaksanakan proses pendidikan telah diikuti atau meluluskan orang-orang yang kemudian disebut Alumni Universitas Diponegoro.

Bahwa sejak tahun 1967, alumni Universitas Diponegoro telah berhimpun dalam sebuah organisasi; yang dalam perkembangan berikutnya, sesuai dengan aturan perundang- undangan, menjadi perkumpulan yang terdaftar dengan nama Ikatan Alumni Universitas Diponegoro; yang tujuan pendiriannya adalah untuk membina hubungan dengan Universitas Diponegoro dalam upaya menunjang pencapaian tujuan Universitas Diponegoro dan melaksanakan hal-ihwal kealumnian sebagai bagian tak terpisahkan dari Universitas Diponegoro.

Bahwa Ikatan Alumni Universitas Diponegoro disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  6. Staatsblad 1870 Nomor 64 (STB. 1870-64) yang disempurnakan dengan Staatsblad 1939 Nomor 570 mengenai Perkumpulan Indonesia (Indlandsche Vereniging) (STB. 1939-570) dan hanya berlaku untuk daerah Jawa-Madura saja, kemudian direvisi dengan Staatsblad 1942 Nomor 13 JO Nomor 14 (STB. 1942-13 JO 14) yang menyatakan pemberlakuan untuk seluruh wilayah Indonesia;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro;
  8. Akta Pendirian Perkumpulan Ikatan Alumni Universitas Diponegoro disingkat IKA UNDIP tanggal 17 Maret 2012 Nomor 04; Notaris: ARTATI YUDHIWATI, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang dan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 04 Mei 2012, Nomor AHU - 65.AH.01.07.Tahun 2012

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bahwa Ikatan Alumni Universitas Diponegoro, bertekad melaksanakan dan mengembangkan organisasi, dan untuk itu perlu diatur pedoman dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Universitas Diponegoro.

 

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
NAMA

Perkumpulan ini bernama Ikatan Alumni Universitas Diponegoro, disingkat IKA UNDIP; yang adalah perkumpulan berbadan hukum dan merupakan wadah tunggal alumni Universitas Diponegoro.

Pasal 2
KEDUDUKAN

IKA UNDIP berkedudukan di Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 3
WAKTU

  1. IKA UNDIP didirikan di Semarang pada tanggal 15 Oktober 1967 untuk waktu yang tidak ditentukan.
  2. Tanggal 15 Oktober 1967 ditetapkan sebagai hari lahir IKA UNDIP.

 

BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
ASAS

IKA UNDIP berasaskan Pancasila.

Pasal 5
SIFAT

IKA UNDIP bersifat kekeluargaan yang demokratis, keilmuan, profesional, kemandirian, nirlaba dan kemasyarakatan.

Pasal 6
TUJUAN

IKA UNDIP didirikan dengan tujuan:

  1. Membina hubungan dengan Universitas Diponegoro dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan Universitas Diponegoro.
  2. Melaksanakan hal-ihwal kealumnian sebagai bagian tak terpisahkan dari Universitas Diponegoro.


BAB III KEGIATAN

Pasal 7
KEGIATAN

IKA UNDIP melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Membina hubungan dengan Universitas Diponegoro dalam rangka pencapaian tujuan Universitas Diponegoro dan IKA UNDIP.
  2. Mengupayakan ruang kreasi dan inovasi bagi alumni dalam rangka memperkuat keanggotaan dan kelembagaan IKA UNDIP.
  3. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan keilmuan untuk kepentingan anggota dan masyarakat umum.
  4. IKA UNDIP dan anggotanya berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, kenegaraan dan kebangsaan.
  5. Menyelenggarakan pembinaan dan pendayagunaan alumni dalam kegiatan-kegiatan, baik secara internal maupun eksternal IKA UNDIP.
  6. Melakukan kerjasama dengan Pemerintah dan non-Pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

 

BAB IV KEDAULATAN

Pasal 8
KEDAULATAN

Kedaulatan IKA UNDIP berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa IKA UNDIP.

 

BAB V KEANGGOTAAN

Pasal 9
KEANGGOTAAN

  1. Pada dasarnya seluruh alumni Universitas Diponegoro adalah anggota IKA UNDIP.
  2. Keanggotaan IKA UNDIP terdiri atas:
    • Anggota Biasa; adalah orang yang telah mengikuti atau lulus dari pendidikan di lingkungan Universitas Diponegoro.
    • Anggota Luar Biasa; adalah orang yang karena jasa atau prestasi yang luar biasa dalam pengabdiannya kepada masyarakat dan/atau bangsa kemudian memperoleh gelar akademik dari Universitas Diponegoro.
    • Anggota Kehormatan; adalah orang yang dianggap berjasa dan telah mengabdi kepada Universitas Diponegoro dan/atau IKA UNDIP atau seseorang yang sedang atau pernah menduduki jabatan kehormatan tertentu di Universitas Diponegoro.

Pasal 10
HAK ANGGOTA

  1. Hak Anggota Biasa:
    • Memperoleh Kartu Anggota.
    • Memilih dan dipilih dalam kegiatan-kegiatan IKA UNDIP.
    • Menyampaikan pendapat dan pemikiran dalam IKA UNDIP.
    • Memperoleh bantuan hukum dan advokasi apabila terlibat kasus hukum yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP.
  2. Hak Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan:
    • Memperoleh Kartu Anggota.
    • Menyampaikan pendapat dan pemikiran dalam IKA UNDIP.

Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Kewajiban Anggota Biasa:
    • Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Universitas Diponegoro dan/atau IKA UNDIP.
    • Mematuhi dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan IKA UNDIP lainnya.
    • Membayar iuran anggota.
    • Aktif dalam kegiatan-kegiatan IKA UNDIP.
  2. Kewajiban Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan:
    • Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Universitas Diponegoro dan/atau IKA UNDIP.
    • Mematuhi dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan IKA UNDIP lainnya.
    • Aktif dalam kegiatan-kegiatan IKA UNDIP.

 

BAB VI
STRUKTUR DAN SUSUNAN IKA UNDIP

Pasal 12
STRUKTUR IKA UNDIP

  1. Struktur IKA UNDIP terdiri dari:
    • Dewan Pengurus Pusat (DPP).
    • Dewan Pengurus Daerah (DPD).
    • Dewan Pengurus Cabang (DPC).
    • Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri (DPC-LN).
  2. Dewan Pengurus Pusat (DPP) merupakan lembaga pelaksana yang dibentuk pada tingkat nasional, sesuai dengan wilayah pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Dewan Pengurus Daerah (DPD) merupakan lembaga pelaksana yang dibentuk di tingkat provinsi, sesuai dengan wilayah pemerintahan Provinsi.
  4. Dewan Pengurus Cabang (DPC) merupakan lembaga pelaksana yang dibentuk di tingkat Kabupaten atau Kota, sesuai dengan wilayah pemerintahan Kabupaten atau Kota.
  5. Dewan Pengurus Cabang-Luar Negeri (DPC-LN) merupakan lembaga pelaksana yang dibentuk di negara di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pengurus Alumni Fakultas atau yang disebut dengan nama lainnya merupakan lembaga pelaksana dalam komunitas alumni fakultas yang berada di Universitas Diponegoro dan wajib berkoordinasi kepada Dewan Pengurus Pusat dan/atau Dewan Pengurus Daerah dan/atau Dewan Pengurus Cabang IKA UNDIP yang sesuai dengan wilayahnya.
  7. Struktur lain di luar sebagaimana yang telah disebutkan dalam Ayat (1) hingga (6) diakui oleh IKA UNDIP; meliputi organisasi alumni Universitas Diponegoro yang didasarkan pada kegiatan ekstra-kurikuler, minat, bakat, keahlian, Program Studi atau jurusan, bidang kehidupan, profesi dan lain-lain yang dalam pembentukannya berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP.

Pasal 13
SUSUNAN IKA UNDIP

  1. Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP terdiri dari:
    • Dewan Penasihat.
    • Dewan Etik dan Pengawas.
    • Dewan Pakar.
    • Pengurus Harian.
    • Bidang.
  2. Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri IKA UNDIP terdiri dari:
    • Dewan Penasihat.
    • Pengurus Harian.
    • Bidang.
  3. Pengurus Alumni Fakultas atau yang disebut dengan nama lainnya dapat membentuk susunan kepengurusan sesuai dengan peraturan organisasi alumni fakultas masing-masing.
  4. Dewan Pengurus dan/atau Pengurus Alumni Fakultas atau yang disebut dengan nama lainnya dapat membentuk lembaga berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, dengan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP.


BAB VII
DEWAN PENGURUS PUSAT

Pasal 14
KEWENANGAN DEWAN PENGURUS PUSAT

  1. Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP berwenang untuk:
    • Menetapkan keputusan dan ketetapan IKA UNDIP.
    • Menyelenggarakan kegiatan IKA UNDIP sebagai pelaksanaan keputusan dan ketetapan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional IKA UNDIP.
    • Memberhentikan dan mengangkat jajaran Dewan Pengurus Pusat yang diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat, kecuali untuk jabatan Ketua Umum.
    • Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah dan/atau Dewan Pengurus Cabang yang tidak aktif dan kemudian membentuk kepengurusan sementara (caretaker) pada struktur tersebut.
    • Mewakili IKA UNDIP di dalam maupun di luar pengadilan.
  2. Masa bakti Dewan Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun.
  3. Dewan Pengurus Pusat mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Pasal 15
DEWAN PENASIHAT

  1. Dewan Penasihat memberikan nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Harian dan pertimbangan khusus jika diperlukan kepada Dewan Etik dan Pengawas.
  2. Dewan Penasihat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan paling banyak 17 (tujuh belas) orang Anggota.

Pasal 16
DEWAN ETIK DAN PENGAWAS

  1. Dewan Etik dan Pengawas menyelesaikan permasalahan etik dan melakukan pengawasan terhadap Pengurus dan Anggota IKA UNDIP secara keseluruhan.
  2. Dewan Etik dan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 5 (lima) orang Anggota.

Pasal 17
DEWAN PAKAR

  1. Dewan Pakar memberikan pemikiran-pemikiran strategis dan pertimbangan dalam mengembangkan IKA UNDIP.
  2. Dewan Pakar terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 9 (sembilan) orang Anggota.

Pasal 18
PENGURUS HARIAN

  1. Pengurus Harian menyelenggarakan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP sehari-hari secara berkesinambungan di tingkat Pusat.
  2. Pengurus Harian terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara Umum dan beberapa Wakil Bendahara Umum.
  3. Masa jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut; masa jabatan Pengurus Harian yang lain tidak dibatasi.

Pasal 19
BIDANG

  1. Bidang merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Harian yang melaksanakan tugas-tugas tertentu di tingkat Pusat.
  2. Bidang terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator, 2 (dua) orang Wakil Koordinator dan beberapa orang Anggota.

 

BAB VIII
DEWAN PENGURUS DAERAH

Pasal 20
KEWENANGAN DEWAN PENGURUS DAERAH

  1. Dewan Pengurus Daerah IKA UNDIP berwenang untuk:
    • Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP di tingkat Provinsi, sebagai bagian dari pelaksanaan program kerja dan kebijakan Dewan Pengurus Pusat.
    • Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah maupun Rapat Kerja Daerah.
    • Menetapkan keputusan-keputusan di tingkat Provinsi yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketetapan IKA UNDIP.
    • Mewakili IKA UNDIP di tingkat Provinsi.
    • Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang.
    • Memberhentikan dan mengangkat jajaran pengurus Dewan Pengurus Daerah IKA UNDIP yang diputuskan melalui Rapat Pleno Pengurus Dewan Pengurus Daerah, kecuali untuk jabatan Ketua.
  2. Masa bakti Dewan Pengurus Daerah adalah 5 (lima) tahun.
  3. Dewan Pengurus Daerah mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Musyawarah Daerah.

Pasal 21
DEWAN PENASIHAT

  1. Dewan Penasihat memberikan nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Harian dan pertimbangan khusus jika diperlukan.
  2. Dewan Penasihat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan paling banyak 7 (tujuh) orang Anggota.

Pasal 22
PENGURUS HARIAN

  1. Pengurus Harian menyelenggarakan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP sehari-hari secara berkesinambungan di tingkat Provinsi.
  2. Pengurus Harian terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
  3. Masa jabatan Ketua Dewan Pengurus Daerah dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut; masa jabatan Pengurus Harian yang lain tidak dibatasi.

Pasal 23
BIDANG

  1. Bidang merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Harian yang melaksanakan tugas-tugas tertentu di tingkat Provinsi.
  2. Bidang terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan beberapa orang Anggota.

 

BAB IX
DEWAN PENGURUS CABANG

Pasal 24
KEWENANGAN DEWAN PENGURUS CABANG

  1. Dewan Pengurus Daerah IKA UNDIP berwenang untuk:
    • Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP di tingkat Kabupaten/Kota, sebagai bagian dari pelaksanaan program nasional di bawah koordinasi Dewan Pengurus Daerah.
    • Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP di tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan keputusan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang maupun Rapat Kerja Cabang.
    • Menetapkan keputusan-keputusan di tingkat Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketetapan IKA UNDIP.
    • Mewakili IKA UNDIP di tingkat Kabupaten / Kota.
    • Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP di tingkat Kabupaten / Kota.
    • Memberhentikan dan mengangkat jajaran pengurus Dewan Pengurus Cabang IKA UNDIP yang diputuskan melalui Rapat Pleno Pengurus Dewan Pengurus Cabang, kecuali untuk jabatan Ketua.
  2. Masa bakti Dewan Pengurus Cabang adalah 5 (lima) tahun.
  3. Dewan Pengurus Cabang mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Musyawarah Cabang.

Pasal 25
DEWAN PENASIHAT

  1. Dewan Penasihat memberikan nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Harian dan pertimbangan khusus jika diperlukan.
  2. Dewan Penasihat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan paling banyak 3 (tiga) orang Anggota.

Pasal 26
PENGURUS HARIAN

  1. Pengurus Harian menyelenggarakan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP sehari-hari di tingkat Kabupaten / Kota secara berkesinambungan.
  2. Pengurus Harian terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
  3. Masa jabatan Ketua Dewan Pengurus Cabang dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut; masa jabatan Pengurus Harian yang lain tidak dibatasi.

Pasal 27
BIDANG

  1. Bidang merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Harian yang melaksanakan tugas-tugas tertentu di tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Bidang terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan beberapa orang Anggota.

 

BAB X
DEWAN PENGURUS CABANG LUAR NEGERI

Pasal 28
KEWENANGAN DEWAN PENGURUS CABANG LUAR NEGERI

  1. Dewan Pengurus Daerah IKA UNDIP berwenang untuk:
    • Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP di luar negeri, sebagai bagian dari pelaksanaan program di bawah koordinasi Dewan Pengurus Pusat.
    • Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP di luar negeri dalam rangka melaksanakan keputusan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang Luar Negeri maupun Rapat Kerja Cabang Luar Negeri.
    • Menetapkan keputusan-keputusan yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketetapan IKA UNDIP.
    • Mewakili IKA UNDIP di luar negeri.
    • Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP di luar negeri.
    • Memberhentikan dan mengangkat jajaran pengurus Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri IKA UNDIP yang diputuskan melalui Rapat Pleno Pengurus Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri, kecuali untuk jabatan Ketua.
  2. Masa bakti Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri adalah 5 (lima) tahun.
  3. Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Musyawarah Cabang Luar Negeri.

Pasal 29
DEWAN PENASIHAT

  1. Dewan Penasihat memberikan nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Harian dan pertimbangan khusus jika diperlukan.
  2. Dewan Penasihat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan paling banyak 3 (tiga) orang Anggota.

Pasal 30
PENGURUS HARIAN

  1. Pengurus Harian menyelenggarakan kegiatan-kegiatan IKA UNDIP sehari-hari di luar negeri secara berkesinambungan.
  2. Pengurus Harian terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
  3. Masa jabatan Ketua Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut; masa jabatan Pengurus Harian yang lain tidak dibatasi.

Pasal 31
BIDANG

  1. Bidang merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Harian yang melaksanakan tugas-tugas tertentu di luar negeri.
  2. Bidang terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan beberapa orang Anggota.

 

BAB XI
PENGURUS ALUMNI FAKULTAS

Pasal 32
KEWENANGAN PENGURUS ALUMNI FAKULTAS

  1. Pengurus Alumni Fakultas IKA UNDIP berwenang untuk:
    • Melaksanakan program kerja dan kebijakan sebagai bagian dari pelaksanaan program di bawah koordinasi Dewan Pengurus Pusat.
    • Melaksanakan program kerja dan kebijakan IKA UNDIP yang ditetapkan oleh Musyawarah Alumni Fakultas maupun Rapat Kerja Alumni Fakultas.
    • Menetapkan keputusan-keputusan Alumni Fakultas yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketetapan IKA UNDIP.
    • Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Alumni Fakultas yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketetapan Musyawarah Alumni Fakultas.
    • Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Alumni Fakultas.
    • Melaksanakan kewenangan-kewenangan lain berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Alumni Fakultas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP.
  2. Pengurus Alumni Fakultas mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Musyawarah Alumni Fakultas dan melaporkan pertanggungjawaban kepengurusannya kepada Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP.

 

BAB XII MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 33
MUSYAWARAH

  1. Dalam rangka mewujudkan kedaulatan anggota, IKA UNDIP mengadakan permusyawaratan sesuai dengan struktur IKA UNDIP.
  2. Permusyawaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi:
    • Musyawarah Nasional (Munas).
    • Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
    • Musyawarah Daerah (Musda).
    • Musyawarah Cabang (Muscab).
    • Musyawarah Cabang Luar Negeri (Muscab-LN).
    • Musyawarah Alumni Fakultas.
  3. Musyawarah Alumni Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) huruf (f) adalah Musyawarah Pengurus Alumni Fakultas atau yang disebut dengan nama lain.
  4. Permusyawaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan (2) menetapkan antara lain:
    • Kebijakan Umum IKA UNDIP.
    • Program Kerja.
    • Rekomendasi.
    • Kepengurusan.


Pasal 34
RAPAT

Rapat-rapat IKA UNDIP terdiri atas:

  • Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
  • Rapat Kerja Daerah (Rakerda).
  • Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
  • Rapat Kerja Cabang Luar Negeri (Rakercab-LN).
  • Rapat Kerja Alumni Fakultas.
  • Rapat Pleno.
  • Rapat Pengurus Harian.
  • Rapat Bidang.

 

BAB XIII LAMBANG

Pasal 35
LAMBANG

  1. Lambang IKA UNDIP berupa gambar atau lukisan Pangeran Diponegoro yang menggunakan sorban.
  2. Lambang IKA UNDIP merupakan kekayaan intelektual yang digunakan secara khusus untuk kepentingan pencapaian tujuan IKA UNDIP dan didaftarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB XIV KEUANGAN DAN ASET

Pasal 36
KEUANGAN DAN ASET

  1. Keuangan IKA UNDIP berasal dari:
    • Iuran anggota.
    • Hasil usaha yang sah dan halal.
    • Sumbangan yang tidak mengikat.
    • Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Aset IKA UNDIP berupa aset berwujud dan tidak berwujud, bergerak dan tidak bergerak; yang berasal dari pembelian, sumbangan maupun perolehan lain yang sah dan halal.
  3. Pengelolaan keuangan dan aset IKA UNDIP menjadi wewenang dan tanggung jawab masing-masing struktur kepengurusan IKA UNDIP.


BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 37
KEKUASAAN MENGUBAH ANGGARAN DASAR

  1. Perubahan yang berkaitan dengan Anggaran Dasar IKA UNDIP ditentukan melalui Sidang Pleno Musyawarah Nasional.
  2. Perubahan atas Anggaran Dasar dapat ditentukan atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan yang hadir, dan keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau aklamasi atau melalui pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir pada saat Sidang Pleno Musyawarah Nasional.

 

BAB XVI PEMBUBARAN

Pasal 38
PROSEDUR PEMBUBARAN IKA UNDIP

  1. Pembubaran IKA UNDIP hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu, dengan ketentuan pembubaran sebagai berikut:
    • Atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) jumlah Dewan Pengurus Daerah.
    • Mendapatkan izin dan persetujuan dari Rektor Universitas Diponegoro.
    • Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) jumlah Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri dan Pengurus Alumni Fakultas.
    • Disetujui secara musyawarah mufakat atau aklamasi atau melalui pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah peserta yang hadir pada saat Sidang Pleno Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.
  2. Pemberitahuan Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana disebut dalam Ayat (1) harus disampaikan kepada Peserta paling lama dalam 15 (lima belas) hari kalender sebelum waktu pelaksanaan.
  3. Musyawarah Nasional Luar Biasa yang memutuskan pembubaran IKA UNDIP harus menetapkan keputusan tentang pelaksanaan likuidasi kekayaan (keuangan dan aset) IKA UNDIP, serta menunjuk pelaksana likuidasi (likuidator).
  4. Musyawarah Nasional Luar Biasa juga dapat diselenggarakan apabila kepengurusan Dewan Pengurus Pusat tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP maupun ketentuan yang berlaku.


BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39
KETENTUAN PERALIHAN

  1. Dengan disahkannya Anggaran Dasar IKA UNDIP ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar IKA UNDIP ini dinyatakan tidak berlaku.
  2. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang StatutaUniversitas Diponegoro yang ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2015, maka masa bakti kepengurusan IKA UNDIP di seluruh tingkatan yang ditetapkan setelah tanggal tersebut disesuaikan menjadi 5 (lima) tahun.
  3. Segala penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat perubahan Anggaran Rumah Tangga ini sudah harus diselesaikan Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tanggal penetapan perubahan Anggaran Rumah Tangga

 

BAB XVIII PENUTUP

Pasal 40
PENUTUP

  1. Setiap keputusan maupun ketetapan yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional maupun Musyawarah Nasional Luar Biasa merupakan akta otentik yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku untuk seluruh struktur kepengurusan dalam IKA UNDIP dan sebagai pedoman bagi Alumni Fakultas dalam menetapkan Anggaran Dasar atau Peraturan.
  4. Anggaran Dasar IKA UNDIP ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal  : 8 Desember 2017

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS DIPONEGORO


BAB I KEANGGOTAAN

Pasal 1
KEANGGOTAAN

  1. IKA UNDIP melakukan pengelolaan database dan potensi anggota secara bertahap dan berjenjang.
  2. Keanggotaan IKA UNDIP dibuktikan dengan Kartu Anggota IKA UNDIP, yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan database dan potensi anggota IKA UNDIP selanjutnya akan diatur dengan Peraturan IKA UNDIP.

 

BAB II KEPENGURUSAN

Pasal 2
PEDOMAN KERJA

  1. IKA UNDIP dalam menjalankan roda perkumpulan diatur dengan Pedoman Kerja IKA UNDIP.
  2. Pedoman Kerja IKA UNDIP ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Nasional.
  3. Pedoman dan kebijakan di tingkat Pusat menjadi acuan di tingkat Daerah, Cabang, Cabang Luar Negeri dan Alumni Fakultas.

Pasal 3
DEWAN PENGURUS

  1. Setiap anggota IKA UNDIP berhak memilih dan dipilih sebagai Dewan Pengurus IKA UNDIP.
  2. Untuk menjadi Dewan Pengurus, anggota IKA UNDIP harus memenuhi persyaratan yang akan diatur dalam Peraturan IKA UNDIP.

Pasal 4
PEMILIHAN DEWAN PENGURUS

  1. Dewan Pengurus dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah sesuai dengan tingkatannya melalui penunjukkan Formatur.
  2. Formatur memperoleh mandat untuk menyusun Pengurus Harian Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah musyawarah dilaksanakan.
  3. Apabila Formatur dengan berbagai sebab tidak dapat menyusun Dewan Pengurus, maka Ketua Formatur memilih dan menetapkan susunan Pengurus Harian Dewan Pengurus; untuk selanjutnya Pengurus Harian melengkapi susunan kepengurusan sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

Pasal 5
FORMATUR

  1. Ketua Formatur adalah Ketua Dewan Pengurus yang dipilih oleh Musyawarah sesuai dengan tingkatannya.
  2. Formatur Musyawarah Nasional adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari:
    • 1 (satu) orang Ketua Umum terpilih.
    • 1 (satu) orang dari kepengurusan Dewan Pengurus Pusat demisioner.
    • 1 (satu) orang dari kepengurusan Dewan Pengurus Daerah.
    • 2 (dua) orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah Nasional.
  3. Formatur Musyawarah Daerah adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari:
    • 1 (satu) orang Ketua terpilih.
    • 1 (satu) orang dari kepengurusan Dewan Pengurus Daerah demisioner.
    • 1 (satu) orang Anggota yang ditentukan saat Musyawarah Daerah.
  4. Formatur Musyawarah Daerah dalam menetapkan susunan Pengurus Harian Dewan Pengurus Daerah harus didampingi oleh wakil dari Dewan Pengurus Pusat.
  5. Formatur Musyawarah Cabang adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari:
    • 1 (satu) orang Ketua terpilih.
    • 1 (satu) orang dari kepengurusan Dewan Pengurus Cabang demisioner.
    • 1 (satu) orang Anggota yang ditentukan saat Musyawarah Cabang.
  6. Formatur Musyawarah Cabang dalam menetapkan susunan Pengurus Harian Dewan Pengurus Cabang harus didampingi oleh wakil dari Dewan Pengurus Daerah.
  7. Formatur Musyawarah Cabang Luar Negeri adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari:
    • 1 (satu) orang Ketua terpilih.
    • 1 (satu) orang dari kepengurusan Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri demisioner.
    • 1 (satu) orang Anggota yang ditentukan saat Musyawarah Cabang Luar Negeri.
  8. Formatur Musyawarah Cabang Luar Negeri dalam menetapkan susunan Pengurus Harian Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri harus didampingi oleh wakil dari Dewan Pengurus Pusat.
  9. Tugas Formatur dinyatakan selesai setelah terbentuknya Pengurus Harian Dewan Pengurus sesuai tingkat masing-masing.
  10. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Formatur ditetapkan oleh Musyawarah dengan mendasarkan pada Hasil Sidang Musyawarah di tingkatan masing-masing.

Pasal 6
SERAH TERIMA

  1. Serah terima jabatan dari Dewan Pengurus demisioner kepada Dewan Pengurus baru dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah terbentuknya Dewan Pengurus baru.
  2. Serah terima sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) antara lain menyangkut pemindahan yang jelas dari sekurang-kurangnya:
    • Harta kekayaan organisasi.
    • Kegiatan organisasi yang sedang berjalan.
  3. Selama masa antara terpilihnya Dewan Pengurus baru dan belum dilakukan serah terima, maka Dewan Pengurus demisioner mendampingi Dewan Pengurus baru dalam pengambilan keputusan, penentuan sikap dan hubungan-hubungan keluar yang diperlukan.

Pasal 7
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGURUS

  1. Pengurus dalam Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri dan Alumni Fakultas dinyatakan berhenti atau tidak dapat meneruskan jabatannya sampai akhir masa bakti, apabila:
    • Meninggal dunia.
    • Mengundurkan diri secara tertulis.
    • Diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan Etik dan Pengawas atas hasil investigasi atas laporan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP maupun aturan yang berlaku.
  2. Pemberhentian seperti yang dimaksud dalam Ayat (1) huruf (c) diawali dengan pembekuan status pengurus dan evaluasi oleh Dewan Etik dan Pengawas terhadap pembelaan yang diajukan oleh pengurus yang bersangkutan.
  3. Apabila oleh salah satu sebab yang disebut dalam Ayat (1) di atas, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir masa bakti, maka untuk sisa masa bakti tersebut akan secara langsung dijabat oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat.
  4. Apabila oleh salah satu sebab yang disebut dalam Ayat (1) di atas, Ketua Dewan Pengawas Daerah atau Dewan Pengurus Cabang atau Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri atau Pengurus Alumni Fakultas tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir masabakti, maka untuk sisa masa bakti tersebut akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat sesuai dengan Anggaran Dasar IKA UNDIP Pasal 14 Ayat (1) huruf (d) hingga Musyawarah Daerah atau Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Negeri atau Musyawarah Alumni Fakultas berikutnya.

 

BAB III MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 8
PESERTA

  1. Peserta Musyawarah terdiri dari Peserta Biasa dan Peserta Peninjau.
  2. Peserta Musyawarah Nasional adalah utusan-utusan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri dan Pengurus Alumni Fakultas.
  3. Peserta Musyawarah Daerah adalah Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Cabang.
  4. Peserta Musyawarah Daerah bagi Dewan Pengurus Daerah IKA UNDIP yang belum membentuk kepengurusan Dewan Pengurus Cabang dalam wilayahnya adalah Dewan Pengurus Pusat dan anggota IKA UNDIP yang berdomisili di Provinsi tersebut, mempunyai kartu Anggota IKA UNDIP dan terdaftar sebagai peserta; dimana pelaksanaannya tidak dapat diwakilkan.
  5. Peserta Musyawarah Cabang adalah Pengurus dari Dewan Pengurus Cabang dan Anggota Biasa yang telah disahkan kepesertaannya sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Dewan Pengurus Cabang mengadakan Musyawarah.
  6. Peserta Musyawarah Cabang Luar Negeri adalah Dewan Pengurus Pusat, Pengurus dan Anggota Biasa Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri yang telah disahkan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Musyawarah berlangsung.
  7. Peserta Musyawarah Alumni Fakultas adalah Pengurus Alumni Fakultas dan Anggota Biasa yang telah disahkan kepesertaannya sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Pengurus Alumni Fakultas mengadakan Musyawarah.
  8. Peserta Biasa yang tidak hadir sebagai utusan Dewan Pengurus Pusat, utusan Dewan Pengurus Cabang, utusan Dewan Pengurus Cabang, utusan Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri atau utusan Pengurus Alumni Fakultas tidak dapat mewakilkan maupun melimpahkan hak suaranya kepada peserta yang lain.

Pasal 9
HAK SUARA

  1. Hak Suara adalah hak yang dimiliki secara mutlak oleh Peserta Musyawarah sebagai representasi kelembagaan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri dan Pengurus Alumni Fakultas; yang dipergunakan apabila pengambilan keputusan atau ketetapan Musyawarah dilakukan melalui pengambilan suara terbanyak.
  2. Hak Suara dalam Musyawarah Nasional adalah sebagai berikut:
    • 5 (lima) hak suara untuk Dewan Pengurus Pusat.
    • 3 (tiga) hak suara untuk Dewan Pengurus Daerah.
    • 1 (satu) hak suara untuk Dewan Pengurus Cabang.
    • 1 (satu) hak suara untuk Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri.
    • 1 (satu) hak suara untuk Alumni Fakultas.
  3. Hak Suara dalam Musyawarah Daerah adalah sebagai berikut:
    • 5 (lima) hak suara untuk Dewan Pengurus Pusat.
    • 3 (tiga) hak suara untuk Dewan Pengurus Daerah.
    • 1 (satu) hak suara untuk Dewan Pengurus Cabang.
  4. Hak Suara dalam Musyawarah Cabang adalah seluruh Pengurus Dewan Pengurus Cabang dan Peserta Musyawarah Cabang.
  5. Hak Suara dalam Musyawarah Cabang Luar Negeri adalah seluruh Pengurus Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri dan Peserta Musyawarah Cabang Luar Negeri.
  6. Hak Suara dalam Musyawarah Alumni Fakultas adalah seluruh Pengurus Alumni Fakultas dan Peserta Musyawarah Alumni Fakultas.

Pasal 10
MUSYAWARAH

  1. Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyarawah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Negeri diselenggarakan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan.
  2. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat; yang untuk itu dapat membentuk Panitia atau Penyelenggara yang bertugas mempersiapkan Musyawarah Nasional.
  3. Musyawarah Daerah wajib dihadiri oleh Dewan Pengurus Pusat yang ditunjuk dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah; yang untuk itu dapat membentuk Panitia atau Penyelenggara yang bertugas mempersiapkan Musyawarah Daerah.
  4. Musyawarah Cabang wajib dihadiri oleh Dewan Pengurus Daerah yang ditunjuk dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang; yang untuk itu dapat membentuk Panitia atau Penyelenggara yang bertugas mempersiapkan Musyawarah Cabang.
  5. Musyawarah Cabang Luar Negeri wajib dihadiri oleh Dewan Pengurus Pusat yang ditunjuk dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri; yang untuk itu dapat membentuk Panitia atau Penyelenggara yang bertugas mempersiapkan Musyawarah Cabang Luar Negeri.
  6. Musyawarah Alumni Fakultas diselenggarakan oleh Pengurus Alumni Fakultas; yang untuk itu dapat membentuk Panitia atau Penyelenggara untuk mempersiapkan Musyawarah Alumni Fakultas

Pasal 11
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 38, dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
    • Diusulkan oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) Dewan Pengurus Daerah se-Indonesia dengan dilampiri bukti autentik keputusan pengusulannya.
    • Diputuskan oleh suatu Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pengurus Harian Dewan Pengurus Pusat.
    • Diputuskan oleh Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Peserta Rapat yang sah dan berhak hadir.
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah ketentuan-ketentuan pada Ayat (1) di atas dipenuhi.
  3. Jika Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender, maka Dewan Pengurus Daerah yang mengusulkan penyelenggaraan tersebut dapat membentuk Panitia atau Penyelenggara untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.

Pasal 12
RAPAT KERJA NASIONAL

  1. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat; yang untuk itu dapat membentuk Panitia atau Penyelenggara Rapat Kerja Nasional.
  2. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari:
    • Dewan Pengurus Pusat.
    • Dewan Pengurus Daerah.
    • Dewan Pengurus Cabang.
    • Pengurus Alumni Fakultas.
  3. Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP dapat mengundang anggota maupun pihak lain dalam Rapat Kerja Nasional.
  4. Persidangan Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Pengurus Harian Dewan Pengurus Pusat.
  5. Rapat Kerja Nasional dapat diadakan sewaktu-waktu bilamana dipandang perlu.

Pasal 13
RAPAT KERJA DAERAH

  1. Rapat Kerja Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah; yang untuk itu dapat membentuk Panitia atau Penyelenggara Rapat Kerja Daerah.
  2. Peserta Rapat Kerja Daerah terdiri dari:
    • Utusan Dewan Pengurus Pusat.
    • Dewan Pengurus Daerah.
    • Dewan Pengurus Cabang.
  3. Dewan Pengurus Daerah dapat mengundang anggota maupun pihak lain dalam Rapat Kerja Daerah.
  4. Persidangan Rapat Kerja Daerah dipimpin oleh Pengurus Harian Dewan Pengurus Daerah.

Pasal 14
RAPAT KERJA CABANG

  1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang; yang untuk itu dapat membentuk Panitia atau Penyelenggara Rapat Kerja Cabang.
  2. Peserta Rapat Kerja Cabang terdiri dari:
    • Utusan Dewan Pengurus Daerah.
    • Dewan Pengurus Cabang.
  3. Dewan Pengurus Cabang dapat mengundang anggota maupun pihak lain dalam Rapat Kerja Cabang.
  4. Persidangan Rapat Kerja Cabang dipimpin oleh Pengurus Harian Dewan Pengurus Cabang.


Pasal 15
RAPAT KERJA CABANG LUAR NEGERI

  1. Rapat Kerja Cabang Luar Negeri diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri; yang untuk itu dapat membentuk Panitia atau Penyelenggara Rapat Kerja Cabang Luar Negeri.
  2. Peserta Rapat Kerja Cabang Luar Negeri terdiri dari:
    • Utusan Dewan Pengurus Pusat.
    • Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri.
  3. Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri dapat mengundang anggota maupun pihak lain dalam Rapat Kerja Cabang Luar Negeri.
  4. Persidangan Rapat Kerja Cabang Luar Negeri dipimpin oleh Pengurus Harian Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri.

Pasal 16
RAPAT KERJA ALUMNI FAKULTAS

  1. Rapat Kerja Alumni Fakultas diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Alumni Fakultas; yang untuk itu dapat membentuk Panitia atau Penyelenggara Rapat Kerja Alumni Fakultas.
  2. Peserta Rapat Kerja Pengurus Alumni Fakultas terdiri dari:
    • Utusan Dewan Pengurus Pusat.
    • Dewan Pengurus Alumni Fakultas.
  3. Dewan Pengurus Alumni Fakultas dapat mengundang anggota maupun pihak lain dalam Rapat Kerja Alumni Fakultas.
  4. Persidangan Rapat Kerja Alumni Fakultas dipimpin oleh Pengurus Harian Alumni Fakultas.

Pasal 17
RAPAT DEWAN PENGURUS

  1. Rapat Dewan Pengurus di tingkatan masing-masing diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
  2. Rapat Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan maka Pimpinan Rapat dapat diambil alih oleh Wakil Ketua Umum; apabila Wakil Ketua Umum berhalangan maka Rapat dapat dipimpin oleh salah seorang Ketua yang ditunjuk oleh Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum.
  3. Rapat Dewan Pengurus Daerah, Rapat Dewan Pengurus Cabang dan Rapat Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri dipimpin oleh Ketua di masing-masing tingkatan. Dalam hal Ketua berhalangan, maka Pimpinan Rapat dapat diambil alih oleh salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua.
  4. Rapat dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah yang berhak hadir.


Pasal 18
RAPAT PENGURUS HARIAN DAN RAPAT KOORDINASI

  1. Rapat Pengurus Harian Dewan Pengurus di tingkatan masing-masing diadakan sekurang- kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Koordinasi diadakan sewaktu-waktu bilamana dipandang perlu, sekurang- kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.
  3. Rapat dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah yang berhak hadir.

 

BAB IV
TATA TERTIB MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 19
TATA TERTIB

  1. Setiap Musyawarah atau Rapat Kerja diatur dengan Tata Tertib Musyawarah atau Tata Tertib Rapat Kerja.
  2. Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP.
  3. Selain Tata Tertib sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) dan (2), masing-masing Dewan Pengurus menetapkan Tata Tertib Musyawarah maupun Tata Tertib Rapat untuk internal Dewan Pengurus.

Pasal 20
SUSUNAN ACARA

Susunan acara Musyawarah atau Rapat harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari Musyawarah atau Rapat bersangkutan, kecuali jika Musyawarah atau Rapat tersebut bersifat melanjutkan Musyawarah atau Rapat sebelumnya.

Pasal 21
KORUM KEHADIRAN

  1. Musyawarah atau Rapat dinyatakan sah jika dihadiri oleh peserta yang memenuhi korum.
  2. Korum untuk Musyawarah Nasional adalah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Dewan Pengurus Daerah dan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Dewan Pengurus Cabang atau dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah Peserta yang berhak mengikuti Musyawarah Nasional sebagai dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2).
  3. Korum untuk Musyawarah Daerah adalah jika dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah Peserta yang berhak mengikuti Musyawarah Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3).
  4. Korum untuk Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Negeri atau Rapat lainnya adalah jika dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah Peserta atau Anggota yang berhak hadir dalam acara Musyawarah atau Rapat tersebut.

Pasal 22
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Keputusan Musyawarah atau Rapat diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan dapat diambil dengan pemungutan suara.
  3. Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara dianggap sah apabila pengambilan keputusan itu memenuhi kuorum kehadiran dan keputusan tersebut mendapat dukungan lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah peserta hadir yang memiliki Hak Suara.
  4. Tata cara Pemungutan Suara diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Musyawarah atau Rapat.

Pasal 23
PIMPINAN SIDANG DAN ACARA

  1. Pimpinan Sidang pada Musyawarah Nasional terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris; yang merepresentasikan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang.
  2. Pimpinan Sidang Pleno Pertama dalam Musyawarah Nasional yang membahas Tata Tertib, Jadwal dan Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat IKA UNDIP.
  3. Pimpinan Sidang/Rapat pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Negeri atau Musyawarah Pengurus Alumni Fakultas dipilih oleh Sidang Musyawarah/Rapat yang dipimpin oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan.
  4. Pimpinan Sidang/Rapat pada Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Negeri atau Musyawarah Pengurus Fakultas sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang bekerja secara kolektif.
  5. Rancangan Tata Tertib dan Jadwal Acara Musyawarah/Rapat dikirim kepada Peserta Musyawarah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sebelum pelaksanaan Musyawarah/Rapat.
  6. Tata Tertib dan Jadwal Acara Musyawarah disahkan oleh Sidang Musyawarah.

 

BAB V HARTA KEKAYAAN

Pasal 24
SUMBER KEUANGAN

  1. Besaran dan kriteria uang pangkal dan iuran anggota serta pembagian penggunaannya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat atas rekomendasi Rapat Kerja Nasional.
  2. Usaha-usaha yang sah dan halal untuk memperoleh dan mengembangkan dana sebagaimana Pasal 36 Ayat (1) Anggaran Dasar IKA UNDIP dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha, Lembaga serta Yayasan yang dimiliki oleh IKA UNDIP.

 

Pasal 25
PENGURUSAN KEKAYAAN

  1. Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri dan Pengurus Alumni Fakultas wajib mengelola seluruh harta kekayaan IKA UNDIP sesuai dengan masa bakti masing-masing.
  2. Keputusan untuk memindahkan hak milik, menggadaikan atau menjaminkan aset berwujud atau tidak berwujud dan bergerak atau tidak bergerak milik IKA UNDIP harus diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Harian dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Harian yang hadir.
  3. Pelaksanaan Rapat Pleno Pengurus Harian sebagaimana pada Ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Etik dan Pengawas.
  4. Dalam hal terjadi Pembubaran IKA UNDIP seperti yang dimaksud dalam Bab XVI Pasal 38 Anggaran Dasar IKA UNDIP, maka Musyawarah Nasional Luar Biasa menetapkan Keputusan tentang Pelaksanaan Pemindahan (Likuidasi) Harta Kekayaan IKA UNDIP dan menunjuk pihak pelaksana likuidasi (likuidator).

Pasal 26
PEMBUKUAN

  1. IKA UNDIP melaksanakan pembukuan atas keuangan, aset dan kekayaan lainnya secara tertib, transparan dan akuntabel.
  2. Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Cabang Luar Negeri dan Pengurus Alumni Fakultas melaporkan pertanggungjawaban hasil pembukuan keuangan melalui Musyawarah di tingkatan struktural masing-masing.
  3. Pembukuan IKA UNDIP dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.

 

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 27

KEKUASAAN MENGUBAH ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Perubahan yang berkaitan dengan Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP hanya dapat ditentukan melalui Sidang Pleno Musyawarah Nasional.
  2. Perubahan atas Anggaran Rumah Tangga dapat ditentukan atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan yang hadir, dan keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau aklamasi atau melalui pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir pada saat Sidang Pleno Musyawarah Nasional.


BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28
KETENTUAN PERALIHAN

  1. Dengan disahkannya Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga IKA UNDIP ini dinyatakan tidak berlaku.
  2. Segala penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat perubahan Anggaran Rumah Tangga ini sudah harus diselesaikan Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tanggal penetapan perubahan Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VIII PENUTUP

Pasal 29
PENUTUP

  1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku untuk seluruh struktur kepengurusan dalam IKA UNDIP dan sebagai pedoman bagi Alumni Fakultas dalam menetapkan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkan.

 


Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 8 Desember 2017