Dalam 5 tahun terakhir ini pemerintah Indonesia mempunyai perhatian khusus untuk menumbuhkan semangat wirausaha. Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah adalah Pendirian badan usaha dibuat semudah dan sesederhana mungkin. Terobosan lain yang diambil pemerintah adalah dilegalkannya pembuatan badan usaha secara perorangan. Berkat kebijakan tersebut, saat ini banyak tumbuh wirausaha muda, banyak muncul UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) baru yang berbadan usaha secara kelompok maupun perorangan.

Dengan peningkatan jumlah badan usaha, maka pemerintah mulai mengatur zonasi tempat usaha dimana tempat/alamat badan usaha harus harus berlokasi di zona bisnis yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (Perta RTRW). Efek dari peraturan ini adalah alamat atau domisili badan usaha harus berlokasi di zona bisnis dan tidak boleh lagi di zona pemukiman. Dengan adanya kebijakan ini mendorong munculnya jenis usaha baru yaitu Virtual Office.

Virtual Office atau kantor virtual adalah layanan penyewaan kantor secara virtual yang memungkinkan karyawan dan pemilik bisnis bekerja dari jarak jauh. Penyewa virtual office hanya memiliki alamat kantor, bukan ruangan fisik. Virtual office memungkinkan sebuah badan udaha memilih keberadaannya di lokasi yang diinginkan tanpa perlu membayar sewa untuk ruang yang sebenarnya. Sehingga badan usaha beralamat di Virtual Office akan lebih efisiensi.

- Efisiensi biaya sewa dan operasional kantor,
- Jaminan legalitas usaha,
- Tampilan profil perusahaan terlihat lebih profesional,
- Meningkatkan kepercayaan calon pelanggan (client).
- Waktu kerja yang kurang jelas,
- Hubungan antar karyawan kurang dekat,
- Risiko menurunnya produktivitas.
- Ruang untuk rapat,
- Layanan resepsionis,
- Alamat kantor,
- Nomor telepon kantor,
- Pengurusan dokumen dan pengurusan dokumen PKP (Pengusaha Kena Pajak).
- Sedang berkembang dan memerlukan alamat bisnis,
- Ingin menghemat biaya operasional dan sewa kantor,
- Sedang mengurangi jumlah staf operasional kantor,
- Memiliki tim yang bekerja secara remote,
- Ingin memberi kesan profesional ke klien dengan lokasi kantor yang bagus.
- Jasa konsultasi keuangan,
- Bantuan hukum atau pengacara,
- Graphic designer,
- Start up,
- Layanan konseling,
- Agensi kepenulisan,
- Internet marketing,
- Bisnis dalam bidang teknologi.

Kami berharap dengan penjelasan diatas dapat memberikan gambaran tentang Virtual Office. Virtual Office dapat memberi solusi bagi Anda yang akan memulai usaha, membantu Anda dalam mengefisienkan biaya operasional kantor perusahaan dan meningkatkan pendapatan usaha dan mengoptimalkan keuntungan perusahaan Anda. Sukses terus untuk Anda Semua.
Penulis : Isni Martono, Undip FPIK 1989.Mau cari info dan artikel lainnya tentang kegiatan alumni UNDIP? klik disini
Mau cari rekan-rekan alumni di database alumni UNDIP? klik disini
Mau mendaftar di database alumni UNDIP? klik disini
Mau menghubungi atau mengirim informasi ke sekretariat IKA UNDIP? hubungi [email protected]