Semakin bertambah majunya perekonomian rakyat dan perekonomian nasional, maka bertambah pula keperluan akan kepastian hukum di bidang pertanahan. Di dalam kehidupan sehari-hari sertifikat tanah seringkali menjadi persengketaan bahkan sampai ke sidang pengadilan. Adanya sertifikat hak atas tanah membuktikan bahwa tanah yang bersangkutan telah terdaftar pada kantor agrarian, dan data tentang tanah yang bersangkutan secara lengkap telah tersimpan di kantor pertanahan yang dengan mudah diketemukan.
Data dari sertifikat yang diterbitkan haruslah diberi Nomor Identifikasi Bidang Tanah atau biasa di singkat dengan NIB yang berguna untuk mengetahui mengenai letak bidang tanah yang diuraikan dalam peta pendaftaran dan informasi mengenai hal-hal yang melekat pada bidang tanah tersebut seperti pemegang hak, penggunaan tanah, apakah ada sengketa di atas tanah tersebut dan lain sebagainya. Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) merupakan identitas unik yang diberikan kepada setiap bidang tanah di Indonesia, sehingga dengan mudah mencari dan membedakan bidang tanah yang dimaksud dengan bidang tanah lainnya serta guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah.
Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa peraturan yang masih berlaku terkait dengan NIB tanah :
-
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA): UUPA menjadi dasar hukum pengaturan hak atas tanah di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai pendaftaran tanah dan nomor induk bidang tanah.
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran tanah, termasuk prosedur dan mekanisme penerbitan NIB tanah.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah: Peraturan ini memberikan pedoman lebih lanjut mengenai pendaftaran tanah dan penerbitan NIB tanah. Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain :
Nomor identifikasi bidang tanah (NIB) adalah nomor yang diberikan kepada setiap bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah. Dengan adanya NIB, diharapkan proses administrasi tanah dapat berjalan lebih efisien dan transparan, mendukung perlindungan hak atas tanah serta mendorong kepastian hukum bagi para pemilik tanah.
Betapa pentingnya dan bergunanya Nomor Induk Bidang Tanah yang antara lain :- Untuk memberikan identifikasi yang jelas bagi setiap bidang tanah, sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan pemantauan yang melibatkan bidang tanah tersebut.
- Dengan adanya Nomor Induk Bidang Tanah, meminimalisasi potensi sengketa tanah terkait tumpang tindih tanah, dengan adanya Nomor Induk Bidang Tanah membantu dalam memastikan bahwa setiap bidang tanah memiliki pemilik yang sah dan terdaftar, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya konflik.
- Nomor Induk Bidang Tanah mempermudah proses administrasi terkait tanah, seperti pengajuan izin, sertifikasi, dan perpajakan. Dengan sistem yang terintegrasi, semua informasi terkait tanah dapat diakses dengan cepat dan efisien
- Dalam konteks pembangunan, Nomor Induk Bidang Tanah sangat penting untuk perencanaan tata ruang dan penggunaan lahan. Data yang akurat mengenai bidang tanah membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat
Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan dan administrasi tanah di Indonesia. Dengan adanya Nomor Induk Bidang Tanah, maka identifikasi, pencegahan sengketa, dan proses administrasi menjadi lebih efisien. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan peraturan terkait Nomor Induk Bidang Tanah sangat diperlukan untuk mendukung pengelolaan sumber daya tanah yang berkelanjutan.
Penulis :- Agus Wahyu Purnomo, Alumni Undip FH 1987
- Bidang Hukum & Advokasi DPC Ika Undip Bogor
Mau cari info dan artikel lainnya tentang kegiatan alumni UNDIP? klik disini
Mau cari rekan-rekan alumni di database alumni UNDIP? klik disini
Mau mendaftar di database alumni UNDIP? klik disini
Mau menghubungi atau mengirim informasi ke sekretariat IKA UNDIP? hubungi [email protected]