Pemerintah dan DPR RI telah resmi mengukuhkan RUU KUHP menjadi UU baru pada Selasa (6/12). Menanggapi hal tersebut, DECRIM IKA FH Undip mengambil sikap turut mendukung pengesahan RUU KUHP dengan beberapa pertimbangan.
RKUHP merupakan bentuk konkrit untuk mewujudkan keinginan luhur bangsa Indonesia terbebas dari belenggu hukum kolonial, sebagaimana yang diamanatkan pada Pembukaan UUD 1945. Selain itu, penyusunan RKUHP telah dilaksanakan secara hati-hati dengan melibatkan aspek sosio-filosofik, sosio-politik, dan sosio-kultural bangsa Indonesia. Seperti dalam rumusannya yang berbunyi “pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat sebagai sumber hukum, permaafan hakim, pengutamaan keadilan restoratif daripada sekadar penghukuman”.
Di samping itu, RKUHP yang disusun sejak tahun 1963, telah melibatkan banyak pihak dan melalui serangkaian diskusi panjang di berbagai forum. Tentu hal tersebut tidak mengurangi keraguan dan kesanksian akan amanat RKUHP sebagai upaya pemerintah menyajikan kesejahteraan rakyat.
Mengacu pada pernyataan pakar hukum ternama Jerome Hall, "improvement of the criminal law should be a permanent ongoing enterprise” yang berarti bahwa pembaharuan hukum pidana adalah sesuatu yang berkelanjutan dan terus-menerus. Oleh karenanya, IKA FH Undip menganggap tidak akan ada pembaharuan, apabila mengharapkan kesempurnaan dari RKUHP.
Persetujuan IKA FH Undip terhadap pengesahan RKUHP menjadi undang-undang, tetap dengan memberikan catatan kepada pemerintah, yakni pasca-pengesahan RKUHP pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif, bukan hanya tertuju pada aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas. Pemerintah juga seyogianya melibatkan berbagai stakeholders seperti perguruan tinggi dalam menyampaikan informasi dan sosialisasi akan pasal-pasal RKUHP.
Catatan lain, pengesahan RUU KUHP harus diikuti dengan langkah menyusun RUU KUHAP. RUU KUHAP ini disiapkan untuk menyongsong diberlakukannya RUU KUHP. Bagaimanapun, RUU KUHAP nantinya harus senapas dengan KUHP yang baru saja disahkan. (azza)